PROFILE
LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO SYARI’AH
BAITUL MAAL
WA TAMWIIL
DAARUSSALAAM
Bdn.
Hk. Kop. No. 062/BH/XVIII.14/INDAGKOP/IX/2008
“
Memberi yang terbaik untuk ummat …”
Salam
dari kami …
A
|
lhamdulillah,
segala puji bagi Allah I kami bisa bersilaturrahmi dengan saudara
muslim kami yang lain meski hanya lewat tulisan sederhana ini. Kali ini kami
hadir dengan maksud ta’aruf / memperkenalkan profile lembaga dana yang
alhamdulillah mulai kita operasionalkan.
Dalam sejarah perjalanan kaum muslimin, Baitul
maal sebagai lembaga dana selalu menjadi hal yang in heren ( padu )
dengan kehidupan masyarakat muslim karena lembaga yang berada di bawah
pengawasan langsung penguasa muslim saat itu selalu menjadi andalan dalam
mengelola dana untuk kesejahteraan masyarakat muslim.
Setelah
masa keterpurukan yang panjang menerpa kaum muslimin di segala lini kehidupan
hingga saat ini, maka kehandalan Baitul Maal tinggal cerita yang
menghiasi buku-buku literature sejarah Islam. Mudah-mudahan lembaga yang mulai
kita operasionalkan ini bisa mewarisi semangat dan kerja keras
generasi-generasi terbaik sebelum kita, amin.
Menabung
“Seharga Pentol”
Selain mengelola dana-dana sosial
dari Zakat, infaq dan shodaqoh masyarakat, lembaga ini juga mengelola beberapa
produk tabungan / simpanan masyarakat.
Hal yang menjadi khas dari layanan kita adalah :
1.
Jemput
Bola, Khusus untuk warga dalam kota Kuala
Pembuang, pihak BMT siap datang langsung dan melayani transaksi baik penabungan
maupun penarikan. Dan teller akan melayani transaksi meski hanya seharga
pentol ( Rp. 1.000,- ). Insya Allah.
2.
Cek
saldo via SMS. Nasabah dapat memperoleh informasi tentang saldo akhir
tabungannya cukup SMS 0857 5072 5451, 0852 4925 9357
Latar
Belakang
1.
Usaha Dana Dakwah dan
Sosial.
Berangkat dari upaya untuk mendanai berbagai
proyek dakwah dan sosial meliputi : Bea Siswa Kaderisasi da’i, Dana Operasional
Pendidikan Islam dan Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq ( Penerima zakat ) dan dana
sosial lainnya.
2.
Baitul Maal adalah
kebutuhan masyarakat muslim
Hasil pendataan yang telah dilakukan oleh
Biro Data
Dan Konsultasi Zakat pada bulan Ramadhan
1428 H terhadap 12 muzakki ( wajib zakat ), di sekitar komplek Pasar Tengah
Kuala Pembuang, terakumulasi dana sekitar 100 juta rupiah. Dengan Sempel
Pedagang besar - untuk ukuran Kuala Pembuang -, menengah, masyarakat biasa dan
pegawai negeri.
Bagaimana kalau yang didata seluruh warga Kuala
Pembuang yang terkena wajib zakat ? tentu akumulasinya lebih besar lagi. Ini
baru dari pos zakat, belum lagi dari infaq dan shodaqoh ? … kenapa dana yang
sebenarnya besar ini tidak banyak memberi manfat bagi pengentasan kemiskinan
sebagian umat ini dan peningkatan SDM kaum muslimin ? … penyebabnya antara lain
Kelemahan secara kelembagaan. Kita ( Kaum muslimin ) belum memiliki
lembaga yang secara khusus bisa bekerja secara profesional dan amanah mengelola
dana ummat ini.
3.
Lembaga Keuangam “alternative”
Ketika kita ingin bermu’amalah secara syar’ie (
terlepas dari ribawi ),… Ketika kita ingin membangun kekuatan ekonomi ummat
yang sebenarnya besar ini …maka keberadaan lembaga keuangan yang amanah dan
professional yang dimiliki kaum muslimin adalah keniscayaan.
Aspek
Legalitas
Berbadan
Hukum Koperasi Nomor :
062/BH/XVIII.14/INDAGKOP/IX/2008
Produk
Penghimpunan Dana ( Simpanan / Tabungan ) Simpanan / Tabungan aqad Bagi Hasil
(Mudhorobah)
1.
Tabungan Pendidikan
2.
Simpanan Plus
Simpanan
/ Tabungan aqad Titipan (Wadhi’ah)
1.
Tabungan Qurban
2.
Tabungan Aqiqah
3.
Tabungan Walimah
4.
Tabungan Haji dan
Umroh
5.
Wadhi’ah (titipan)
umum
Simpanan
Berjangka ( Penyertaan Modal Bagi hasil Syari’ah)
1.
Simpanan Berjangka 1
tahun
2.
Simpanan Berjangka 3
tahun
Produk
Pembiayaan
1.
Murabahah (
Pembayaran tangguh / cicilan )
2.
Musyarokah ( Syirkah
/ Kongsi )
3.
Mudhorobah ( Bagi
Hasil )
4.
Al-Qordul Hasan (
Dana Sosial )
Kebijakan
Manajemen Dana
Proporsi
Distribusi ( Nisbah ) Bagi Hasil Untuk Nasabah Penabung.
Pihak
manajemen MEM Syar’ie menetapkan kebijakan proporsi distribusi bagi hasil
operasional BMT kepada nasabah ( penabung ) sebagai berikut :
a.
70 % untuk BMT
Nisbah yang besar diberikan untuk
BMT karena distribusi bagi hasil ini dihitung dari laba kotor
perusahaan dan BMT menanggung
semua beban operasionalnya ( revenue sharing ).
b.
25 % untuk nasabah
penabung.
Nasabah penabung yang saldo
akhirnya lebih dari atau sama dengan Rp. 10.000,- ketika tutup buku setiap
bulan,akan mendapatkan bagi hasil 25 % dari laba kotor perusahaan.
c.
5 % untuk dakwah,
sosial dan pendidikan Islam.
Pihak manajemen MEM Syar’ie akan memproyeksikan 5%
dari laba kotornya setiap bulan ketika tutup buku untuk berbagai proyek dakwah,
sosial dan pendidikan Islam.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Cara nya dapat pinjaman dan bisa di angsur tiap bulannya.gmna Bu.
HapusSaya butuh dana buwat tambah modal usah saya bu