Assalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, bagaimana hukum jual
beli dengan dua harga, maksudnya jika kontan harganya lebih murah tapi jika
kredit jatuhnya jadi lebih mahal?
Jawaban
Wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
J
|
ual beli secara kredit
dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang
dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan
bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau
bai` bits-tsaman
`ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat
bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya
(y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.
Sedangkan hadits yang sering
dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang tepat. Sebab jual
beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual beli dengan satu
harga. Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu
sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja,
tidak boleh diubah-ubah lagi.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ رَوَاهُ
أَحْمَدُ و اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ َ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Abi Hurairah ra. berkata
bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi.
(HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)
Secara segi kedudukan hukumnya,
hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi. Namun dari segi pengertiannya,
banyak ulama berbeda pendapat.
Sebagian dari mereka ada yang
menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan sistem kredit.
Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli
dengan dua harga yang berbeda. Kalau dibayar kontan harganya lebih murah,
sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik lantaran
ada mark-up.
Mereka menyamakan transaksi
kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu mereka mengatakan bahwa
jual beli kredit itu haram.
Hukum Jual Beli Kredit
Apa yang dikatakan para ulama
ini pada sebagiannya memang ada benarnya, namun bukan berarti semuanya haram.
Sebab letak keharamannya bukan pada adanya dua harga, melainkan pada
ketidak-jelasan harga.
Jual beli kredit dibolehkan
ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya
menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di
awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a bila kontak dan
harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana
yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat
dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di
tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b, tidak boleh
dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara
kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
- Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
- Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Untuk lebih jelasnya agar bisa
dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan
dua kasus sebagai berikut:
Contoh Transaksi Kredit yang DibolehkanAhmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya
menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta
tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan
kesepakatan harga sejak awal.
Contoh Jual Beli Kredit yang
Haram
Ali menawarkan sepeda motor
kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan
ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari
sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah
riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix),
tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti
ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL
HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan.
Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo
untuk nafkah keluarganya.
Ada
sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga
karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang
menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga
itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama
membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang
mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba
dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga
menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan
kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian,
maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah,
Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya
dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.”
Wallahu a’lam bishshawab,
wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Best free slots casino bonus codes - JTHub
BalasHapusThe online slots 평택 출장안마 bonus 세종특별자치 출장샵 codes are: $2,000 and $200,000; Free spins, no deposit 경기도 출장마사지 and 과천 출장마사지 bonus codes, $600, $1,000, 천안 출장안마 $1,000, $1,000