LembagaKeuangan Mikro Syariah menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam
kapasitasnya sebagai mudhorib (pengelola dana) dengan menggunkan
dana-dana yang diperoleh dari nasabah (anggota/calon anggota) sebagai shohibul
maal (pemilik dana), yang menyimpan dan menanamkan dananya pada BMT melalui
berbagai produk Simpanan / tabungannya dengan pengelolaan menurut
ketentuan-ketentuan muamalah Syar’iyyah.
Ketentuan
Umum Aqad ( perjanjian ) Produk Simpanan / Tabungan :
1.
Nasabah Penyimpan / Penabung adalah
setiap anggota / calon anggota baik sebagai pribadi atau lembaga yang
mengamanahkan pengamanan dan pengelolaan dananya di BMT Daarussalaam dengan
berbagai produk Simpanan / Tabungannya.
2.
Transaksi ( Penabungan / Penarikan )
dapat dilakukan kapan saja pada jam buka kantor. Untuk memberikan kemudahan
layanan kepada nasabah, layanan Transaksi dapat kami lakukan dengan mendatangi
nasabah baik penarikan maupun penabungan.
Ketentuan
Khusus Produk Simpanan / Tabungan dengan aqad Mudhorobah Mutlaqoh ( Bagi hasil
) :
1.
Pihak BMT akan mengelola dana tabungan
pada sektor-sektor usaha produktif dan akan memberikan bagi hasil operasional
dari pengelolaan dana tersebut dari laba kotor operasional ( revenue sharing
) artinya biaya operasional menjadi tanggung jawab BMT. Kebijakan ini diambil
untuk memberikan jaminan keamanan dana nasabah.
2.
Pihak manajemen menetapkan nisbah bagi
hasil 25% : 75% = Nasabah : BMT dari laba kotor operasional. Apabila ada
perubahan kebijakan nisbah bagi hasil maka pihak BMT akan memberitahu nasabah.
Bagi hasil dilakukan berkala ( setiap bulan ) dengan mengacu kepada saldo
rata-rata tabungan nasabah.
Ketentuan
Khusus Produk Simpanan / Tabungan dengan aqad Wadhi’ah Yad Ad-dhomanah (
Titipan )
1.
Pihak BMT boleh menggunakan dana
titipan ini untuk dikembangkan pada sektor-sektor usaha produktif dan atau
kegiatan non produktif (qordhul Hasan).
2.
Pihak BMT (mustauda) boleh
memberikan hadiah/bonus dari pengelolaan dana tersebut kepada nasabah pemilik
dana (muwaddi) tanpa diperjanjikan sebelumnya kepada nasabah.
3.
Khusus Simpanan Qurban, Aqiqah, Haji
& Umroh, penarikan hanya dapat dilakukan apabila telah sampai masa yang
telah dibuat sesuai komitmen dimuka.
Ketentuan
Khusus Produk Simpanan Berjangka dengan aqad Mudhorobah Mutlaqoh ( Bagi hasil )
1.
Penarikan boleh dilakukan apabila
telah sampai jangka waktu yang telah disepakati dimuka.
2.
Pihak manajemen BMT menetapkan nisbah
yang lebih besar untuk nasabah (pemilik dana) untuk tabungan berjangka.
3.
Pihak BMT akan mengelola dana tabungan
pada sektor-sektor usaha produktif dan akan memberikan bagi hasil operasional
dari pengelolaan dana tersebut dari laba kotor operasional ( revenue sharing
) artinya laba operasional menjadi tanggung jawab BMT. Kebijakan ini diambil
untuk memberikan jaminan keamanan dana nasabah.
Apabila
ada perubahan kebijakan tentang segala ketentuan di atas maka pihak manajemen
BMT akan menginformasikannya kepada nasabah.
Produk
Simpanan / Tabungan / Penyertaan Modal :
Simpanan
/ Tabungan dengan aqad Mudhorobah (bagi hasil) :
ð Simpanan
Pendidikan
|
ð Simpanan
Plus
|
Simpanan
/ Tabungan dengan aqad Wadhi’ah Yad Ad-dhomanah ( Titipan ) :
ð Simpanan
Qurban
|
ð Simpanan
Walimah
|
ð Titipan
Umum
|
ð Simpanan
Aqiqah
|
ð Simpanan
Haji Dan Umroh
|
Simpanan
Berjangka :
ð Simpanan
Berjangka 1 Tahun
|
ð Simpanan
Berjangka 3 Tahun
|
ð Simpanan
Berjangka 2 Tahun
|
ð Simpanan
Berjangka 5 Tahun
|
Ketentuan Menjadi Nasabah Penyimpan
/ Penabung :
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran
2.
Menyertakan foto copy KTP /
Kartu Pelajar yang masih berlaku
3.
Membayar Biaya Administrasi
Pembukaan Rekening
|
HORMAT KAMI
MANAJEMEN BMT DAARUSSALAAM
|
Terima Kasih Atas Kepercayaan Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar