PRODUK DAN KETENTUAN SIMPANAN BMT DAARUSSALAAM




LembagaKeuangan Mikro Syariah menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorib (pengelola dana) dengan menggunkan dana-dana yang diperoleh dari nasabah (anggota/calon anggota) sebagai shohibul maal (pemilik dana), yang menyimpan dan menanamkan dananya pada BMT melalui berbagai produk Simpanan / tabungannya dengan pengelolaan menurut ketentuan-ketentuan muamalah Syar’iyyah.

Ketentuan Umum Aqad ( perjanjian ) Produk Simpanan / Tabungan :
1.     Nasabah Penyimpan / Penabung adalah setiap anggota / calon anggota baik sebagai pribadi atau lembaga yang mengamanahkan pengamanan dan pengelolaan dananya di BMT Daarussalaam dengan berbagai produk Simpanan / Tabungannya.
2.     Transaksi ( Penabungan / Penarikan ) dapat dilakukan kapan saja pada jam buka kantor. Untuk memberikan kemudahan layanan kepada nasabah, layanan Transaksi dapat kami lakukan dengan mendatangi nasabah baik penarikan maupun penabungan.

Ketentuan Khusus Produk Simpanan / Tabungan dengan aqad Mudhorobah Mutlaqoh ( Bagi hasil ) :
1.     Pihak BMT akan mengelola dana tabungan pada sektor-sektor usaha produktif dan akan memberikan bagi hasil operasional dari pengelolaan dana tersebut dari laba kotor operasional ( revenue sharing ) artinya biaya operasional menjadi tanggung jawab BMT. Kebijakan ini diambil untuk memberikan jaminan keamanan dana nasabah.
2.     Pihak manajemen menetapkan nisbah bagi hasil 25% : 75% = Nasabah : BMT dari laba kotor operasional. Apabila ada perubahan kebijakan nisbah bagi hasil maka pihak BMT akan memberitahu nasabah. Bagi hasil dilakukan berkala ( setiap bulan ) dengan mengacu kepada saldo rata-rata tabungan nasabah.

Ketentuan Khusus Produk Simpanan / Tabungan dengan aqad Wadhi’ah Yad Ad-dhomanah ( Titipan )
1.     Pihak BMT boleh menggunakan dana titipan ini untuk dikembangkan pada sektor-sektor usaha produktif dan atau kegiatan non produktif (qordhul Hasan). 
2.     Pihak BMT (mustauda) boleh memberikan hadiah/bonus dari pengelolaan dana tersebut kepada nasabah pemilik dana (muwaddi) tanpa diperjanjikan sebelumnya kepada nasabah.
3.     Khusus Simpanan Qurban, Aqiqah, Haji & Umroh, penarikan hanya dapat dilakukan apabila telah sampai masa yang telah dibuat sesuai komitmen dimuka.

Ketentuan Khusus Produk Simpanan Berjangka dengan aqad Mudhorobah Mutlaqoh ( Bagi hasil )
1.     Penarikan boleh dilakukan apabila telah sampai jangka waktu yang telah disepakati dimuka.
2.     Pihak manajemen BMT menetapkan nisbah yang lebih besar untuk nasabah (pemilik dana) untuk tabungan berjangka.
3.     Pihak BMT akan mengelola dana tabungan pada sektor-sektor usaha produktif dan akan memberikan bagi hasil operasional dari pengelolaan dana tersebut dari laba kotor operasional ( revenue sharing ) artinya laba operasional menjadi tanggung jawab BMT. Kebijakan ini diambil untuk memberikan jaminan keamanan dana nasabah.
Apabila ada perubahan kebijakan tentang segala ketentuan di atas maka pihak manajemen BMT akan menginformasikannya kepada nasabah.

Produk Simpanan / Tabungan / Penyertaan Modal :
Simpanan / Tabungan dengan aqad Mudhorobah (bagi hasil) :
ð    Simpanan Pendidikan
ð  Simpanan Plus
Simpanan / Tabungan dengan aqad Wadhi’ah Yad Ad-dhomanah ( Titipan )  :
ð    Simpanan Qurban
ð   Simpanan Walimah
ð   Titipan Umum
ð    Simpanan Aqiqah
ð   Simpanan Haji Dan Umroh

Simpanan Berjangka :
ð     Simpanan Berjangka 1 Tahun
ð   Simpanan Berjangka 3 Tahun
ð     Simpanan Berjangka 2 Tahun
ð    Simpanan Berjangka 5 Tahun

Ketentuan Menjadi Nasabah Penyimpan / Penabung :
1.    Mengisi Formulir Pendaftaran
2.    Menyertakan foto copy KTP / Kartu Pelajar yang masih berlaku
3.    Membayar Biaya Administrasi Pembukaan Rekening
HORMAT KAMI
MANAJEMEN BMT DAARUSSALAAM


Terima Kasih Atas Kepercayaan Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar